SMK3 vs. SMKP: Serupa tapi Tak Sama, Apa Bedanya?

Terbit pada 19 Februari 2025 oleh Dwi Kurniawan 3 min

Hai, Sobat Safety! Istilah SMK3 dan SMKP mungkin sering kita dengar, terutama buat kalian yang berkecimpung di dunia industri. Sekilas, keduanya terdengar mirip, ya? Sama-sama singkatan dari "Sistem Manajemen K3". Tapi, eits, jangan salah! SMK3 dan SMKP itu berbeda, lho. Yuk, kita cari tahu apa saja perbedaannya!

SMK3: Sistem Manajemen K3 Secara Umum

SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 ini adalah sistem manajemen K3 yang berlaku secara umum di Indonesia, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

SMK3 ini wajib diterapkan oleh perusahaan yang:

Mempekerjakan 100 orang atau lebih.

Memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.

SMK3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif, dengan melibatkan seluruh elemen perusahaan, mulai dari manajemen puncak sampai pekerja di lapangan.

SMKP: Sistem Manajemen K3 di Sektor Pertambangan

SMKP adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. SMKP ini adalah sistem manajemen K3 yang berlaku khusus di sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba), dan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

SMKP ini wajib diterapkan oleh semua perusahaan pertambangan Minerba, tanpa terkecuali. SMKP bertujuan untuk menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif, serta melindungi pekerja, aset, dan lingkungan di area pertambangan.

Perbedaan Utama SMK3 dan SMKP

Nah, biar lebih jelas, kita rangkum perbedaan utama antara SMK3 dan SMKP dalam tabel berikut: Fitur SMK3 SMKP Singkatan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Dasar Hukum PP No. 50 Tahun 2012 Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Sektor Penerapan Semua sektor industri Sektor pertambangan mineral dan batubara Sifat Kewajiban Wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi Wajib bagi semua perusahaan pertambangan mineral dan batubara Elemen Sistem 12 elemen (berdasarkan Lampiran I PP 50 Tahun 2012) 7 elemen (berdasarkan Lampiran II Permen ESDM 26 Tahun 2018) Fokus Utama Keselamatan dan kesehatan kerja secara umum Keselamatan pertambangan (keselamatan dan kesehatan kerja + keselamatan operasi pertambangan) Istilah Khusus Menggunakan istilah-istilah K3 secara umum Menggunakan istilah-istilah khusus di bidang pertambangan (misalnya, Kepala Teknik Tambang, Pengawas Operasional) Pelaporan Pelaporan ke Disnaker setempat. Pelaporan ke Kepala Inspektur Tambang (KAIT) dan/atau Direktur Jenderal atas nama KAIT.

Perbedaan Lebih Detail:

Keselamatan Pertambangan: SMKP tidak hanya mencakup keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tapi juga keselamatan operasi (KO) pertambangan. Keselamatan operasi pertambangan meliputi:

    Manajemen risiko

    Kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan

    Kompetensi tenaga teknik

    Evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan

Struktur Organisasi: SMKP mewajibkan adanya Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab tertinggi K3 di perusahaan tambang, serta Pengawas Operasional (POP, POM, POU) yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Elemen Sistem: Meskipun ada beberapa elemen yang mirip, ada perbedaan dalam penekanan dan detail antara elemen-elemen SMK3 dan SMKP. Misalnya, SMKP memiliki elemen khusus tentang pengelolaan teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, dan pengelolaan konservasi mineral dan batubara.

Kesimpulan

SMK3 dan SMKP adalah dua sistem manajemen K3 yang berbeda, meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat. SMK3 berlaku secara umum di semua sektor industri, sedangkan SMKP berlaku khusus di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Yuk, Diskusi!

Apakah kamu bekerja di perusahaan yang menerapkan SMK3 atau SMKP? Bagaimana pendapatmu tentang kedua sistem manajemen ini? Yuk, share di kolom komentar! Jangan lupa juga untuk bagikan artikel ini ke teman-temanmu, ya. Siapa tahu, mereka juga perlu tahu tentang perbedaan SMK3 dan SMKP. Berikan reaksi jika artikel ini bermanfaat buatmu!