SMKP: Membangun Benteng Keselamatan di Industri Pertambangan

Terbit pada 19 Februari 2025 oleh Dwi Kurniawan 4 min

Hai, Sobat Tambang! Industri pertambangan dikenal sebagai industri yang berisiko tinggi. Kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kerusakan lingkungan bisa terjadi jika tidak dikelola dengan baik. Nah, untuk itulah Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) hadir. SMKP ini ibarat "benteng pertahanan" yang melindungi pekerja, aset, dan lingkungan di area pertambangan. Yuk, kita bahas lebih dalam tentang SMKP!

Apa Itu Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)?

SMKP adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan pertambangan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan.

SMKP ini wajib diterapkan oleh semua perusahaan pertambangan di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada dua jenis SMKP, yaitu:

SMKP Mineral dan Batubara (SMKP Minerba): Untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

SMKP Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian: Untuk perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.

Tujuan SMKP

Tujuan utama SMKP adalah untuk:

Meningkatkan efektivitas keselamatan pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya.

Menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif.

Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat.

Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan pertambangan.

Elemen-Elemen SMKP Minerba

SMKP Minerba terdiri dari 7 elemen utama, yaitu:

Kebijakan:

    Perusahaan harus memiliki kebijakan K3 yang tertulis, ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan, dan disosialisasikan kepada seluruh pekerja.

    Kebijakan K3 ini harus mencerminkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan pertambangan, dan menjadi landasan bagi seluruh kegiatan K3 di perusahaan.

Perencanaan:

    Perusahaan harus membuat perencanaan K3 yang terukur dan terintegrasi dengan rencana kerja perusahaan.

    Perencanaan K3 ini harus mencakup identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penetapan langkah-langkah pengendalian risiko.

Organisasi, Personel, dan Tanggung Jawab:

    Perusahaan harus memiliki struktur organisasi K3 yang jelas, dengan tugas dan tanggung jawab yang terdefinisi dengan baik.

    Perusahaan harus menyediakan personel K3 yang kompeten dan dalam jumlah yang memadai.

    Perusahaan harus menunjuk Pengawas Operasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan K3 di lapangan.

Implementasi:

    Perusahaan harus mengimplementasikan rencana K3 yang telah dibuat, dan memastikan bahwa semua kegiatan operasional tambang berjalan sesuai dengan standar K3.

    Ini termasuk menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai, melakukan inspeksi K3 secara rutin, memberikan pelatihan K3 kepada pekerja, dan lain-lain.

Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut:

    Perusahaan harus secara rutin memantau dan mengevaluasi kinerja K3, serta menindaklanjuti setiap temuan yang ada.

    Ini termasuk melakukan audit internal K3, investigasi kecelakaan kerja, dan analisis near miss.

Dokumentasi:

    Perusahaan harus mendokumentasikan seluruh kegiatan K3, termasuk kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.

    Dokumentasi ini penting untuk memastikan bahwa sistem manajemen K3 berjalan dengan efektif dan transparan.

Tinjauan Manajemen:

    Manajemen puncak perusahaan harus secara berkala melakukan tinjauan terhadap sistem manajemen K3, untuk memastikan bahwa sistem tersebut tetap relevan, efektif, dan sesuai dengan perkembangan perusahaan.

Manfaat Penerapan SMKP

Penerapan SMKP yang baik akan memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, antara lain:

Mengurangi angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Meningkatkan produktivitas kerja.

Meningkatkan citra dan reputasi perusahaan.

Memenuhi tuntutan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif.

Meningkatkan kepercayaan stakeholder (pemangku kepentingan)

Kesimpulan

SMKP adalah sistem manajemen yang sangat penting untuk diterapkan di industri pertambangan. Dengan menerapkan SMKP, perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja, serta mencapai kinerja operasional yang optimal.

Yuk, Diskusi!

Apakah kamu bekerja di perusahaan yang sudah menerapkan SMKP? Bagaimana pengalamanmu tentang penerapan SMKP di tempat kerjamu? Yuk, share di kolom komentar! Jangan lupa juga untuk bagikan artikel ini ke teman-temanmu, ya. Siapa tahu, mereka juga tertarik untuk belajar tentang SMKP. Berikan reaksi jika artikel ini bermanfaat.

Referensi:

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.