Kupas Tuntas Undang-Undang K3 di Indonesia: Hak dan Kewajiban Kita Semua!

Terbit pada 15 Februari 2025 oleh Dwi Kurniawan 4 min

Rapat K3Halo, Sobat Pekerja! Gimana kabarnya hari ini? Semoga selalu sehat dan semangat dalam bekerja, ya! Jika sebelumnya kita sudah membahas tentang Apa itu K3, kali ini, kita mau bahas topik yang serius tapi penting banget, nih, yaitu tentang Undang-Undang K3 di Indonesia. Sudah pada tahu belum? Atau masih ada yang bingung? Yuk, kita kupas tuntas bersama!


Kenapa Kita Perlu Tahu tentang Undang-Undang K3?

Mungkin ada yang bertanya-tanya, "Kenapa sih kita harus repot-repot tahu tentang Undang-Undang K3? Kan, sudah ada peraturan perusahaan?" Nah, Undang-Undang K3 ini ibarat payung hukum yang melindungi hak-hak kita sebagai pekerja, lho. Dengan tahu undang-undang ini, kita jadi lebih paham tentang apa saja hak dan kewajiban kita, serta bagaimana cara menuntut hak kita jika terjadi pelanggaran.


Dasar Hukum K3 di Indonesia

Undang-Undang K3 di Indonesia itu bukan cuma satu, lho, Sobat Pekerja! Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum K3, di antaranya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Ini adalah undang-undang "induk" K3 di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara, yang berada di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang ini mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya tentang K3.

Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri

Peraturan-peraturan ini merupakan turunan dari undang-undang di atas, dan mengatur lebih detail tentang teknis pelaksanaan K3 di berbagai sektor industri. contohnya :

  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.


Apa Saja Hak dan Kewajiban Kita?

Nah, ini dia yang paling penting! Sebagai pekerja, kita punya hak dan kewajiban terkait K3. Apa saja?

Hak Pekerja:

Mendapatkan Perlindungan

Kita berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kita selama bekerja.

Memperoleh Informasi

Kita berhak memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang kondisi dan risiko bahaya di tempat kerja, serta cara-cara pencegahannya.

Meminta Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan

Kita berhak meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, terutama jika pekerjaan kita berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Menolak Bekerja

Kita berhak menolak bekerja jika tempat kerja kita tidak memenuhi syarat K3 dan membahayakan keselamatan atau kesehatan kita.

Mendapatkan Pelatihan K3

Kita berhak mendapatkan pelatihan K3 yang memadai agar kita bisa bekerja dengan aman dan sehat.

Mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD)

Kita berhak mendapatkan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan risiko bahaya yang ada.


Kewajiban Pekerja:

Mematuhi Peraturan K3

Kita wajib mematuhi semua peraturan K3 yang berlaku di tempat kerja.

Menggunakan APD

Kita wajib menggunakan APD yang telah disediakan dengan benar.

Menjaga Kebersihan dan Kerapihan Tempat Kerja

Kita wajib menjaga kebersihan dan kerapihan tempat kerja agar tidak menimbulkan risiko bahaya.

Melaporkan Kondisi Tidak Aman

Kita wajib melaporkan kepada atasan atau pihak yang berwenang jika melihat ada kondisi yang tidak aman di tempat kerja.

Mengikuti Pelatihan K3

Kita wajib mengikuti pelatihan K3 yang diadakan oleh perusahaan.


Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran K3?

Jika terjadi pelanggaran K3 di tempat kerja, kita jangan diam saja, ya! Kita bisa melakukan beberapa langkah, antara lain:

1. Melapor ke Atasan atau Tim K3 Perusahaan

Laporkan pelanggaran yang terjadi kepada atasan langsung atau tim K3 perusahaan.

2. Melapor ke Serikat Pekerja

Jika kita tergabung dalam serikat pekerja, kita bisa melaporkan pelanggaran K3 kepada serikat pekerja untuk mendapatkan bantuan dan advokasi.

3. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan

Jika pelanggaran K3 tidak ditangani dengan baik oleh perusahaan atau serikat pekerja, kita bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

4. Menempuh Jalur Hukum

Jika pelanggaran K3 menyebabkan kerugian yang serius, kita bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat perusahaan.


Pentingnya Peran Aktif Kita

Undang-Undang K3 ini bukan hanya sekadar aturan di atas kertas, lho. Undang-undang ini akan efektif jika kita semua, baik pekerja maupun pengusaha, berperan aktif dalam menerapkannya. Jadi, mari kita sama-sama wujudkan tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman untuk kita semua!


Kesimpulan

Undang-Undang K3 di Indonesia adalah payung hukum yang melindungi hak-hak kita sebagai pekerja. Dengan memahami undang-undang ini, kita bisa lebih aware terhadap keselamatan dan kesehatan kita di tempat kerja. Jangan ragu untuk menuntut hak kita jika terjadi pelanggaran, dan jangan lupa untuk selalu berperan aktif dalam menjaga K3 di tempat kerja.


Yuk, Diskusi!

Bagaimana pendapatmu tentang Undang-Undang K3 di Indonesia? Apakah sudah cukup efektif dalam melindungi hak-hak pekerja? Atau masih ada yang perlu diperbaiki? Yuk, bagikan pendapat dan pengalamanmu di kolom komentar! Jangan lupa juga untuk share artikel ini ke teman-temanmu, ya. Siapa tahu, mereka juga perlu informasi ini. Berikan reaksi jika kamu merasa terbantu dengan artikel ini.

Referensi: