Mengupas Undang-Undang No. 1 Tahun 1970: Tonggak Sejarah Keselamatan Kerja di Indonesia

Terbit pada 15 Februari 2025 oleh Dwi Kurniawan 5 min

Seorang Pekerja Pabrik sedang BekerjaHai, Sobat Safety! Kalian tahu nggak sih, kalau Indonesia punya undang-undang khusus yang mengatur tentang keselamatan kerja? Yap, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah "kitab suci"-nya para pejuang K3 di tanah air. Undang-undang ini menjadi tonggak sejarah dan fondasi hukum bagi penerapan K3 di Indonesia. Yuk, kita kupas tuntas undang-undang bersejarah ini!


Latar Belakang Lahirnya UU No. 1 Tahun 1970

Sebelum tahun 1970, aturan tentang keselamatan kerja di Indonesia masih mengacu pada Veiligheidsreglement (VR) Stbl. No. 406 tahun 1910, peninggalan zaman kolonial Belanda. VR ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pekerja Indonesia. Selain itu, VR lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha Belanda daripada pekerja pribumi.

Seiring dengan perkembangan industri dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja, yang menjadi bagian penting dari sejarah K3 di Indonesia dan dunia, pemerintah Indonesia merasa perlu untuk memiliki undang-undang K3 sendiri yang lebih komprehensif dan berpihak kepada pekerja. Maka, lahirlah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


Isi Pokok UU No. 1 Tahun 1970

Undang-undang ini terdiri dari 11 bab dan 18 pasal. Secara garis besar, isi pokok UU No. 1 Tahun 1970 meliputi:

Ruang Lingkup

Undang-undang ini berlaku untuk semua tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara, yang berada di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

Tempat kerja meliputi semua ruangan, lapangan, halaman, dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.

Syarat-Syarat Keselamatan Kerja

Undang-undang ini menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha dan/atau pengurus tempat kerja, antara lain:

  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
  • Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
  • Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  • Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
  • Memberi pertolongan pada kecelakaan.
  • Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
  • Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran.
  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
  • Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
  • Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
  • Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
  • Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
  • Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara, dan proses kerjanya.
  • Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
  • Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  • Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang.
  • Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
  • Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Pengawasan

Undang-undang ini mengatur tentang pengawasan terhadap pelaksanaan syarat-syarat keselamatan kerja. Pengawasan dilakukan oleh pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dari Departemen Tenaga Kerja (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan).

Pembinaan

Undang-Undang mengamanatkan pembinaan K3 bagi tenaga kerja.

Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja

  • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
  • Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan.
  • Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
  • Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
  • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

Kewajiban Pengurus

  • Secara tertulis menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan.
  • Memasang gambar-gambar keselamatan kerja dan bahan pembinaan lainnya.
  • Menyediakan alat-alat perlindungan diri secara cuma-cuma.

Ketentuan Pidana

Undang-undang ini menetapkan sanksi pidana bagi pengusaha dan/atau pengurus yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini. Sanksi pidana bisa berupa denda, kurungan, atau pidana penjara.


Relevansi UU No. 1 Tahun 1970 Hingga Kini

Meskipun sudah berusia lebih dari 50 tahun, UU No. 1 Tahun 1970 masih relevan hingga kini. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi peraturan-peraturan K3 yang lebih baru, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan turunannya. Bahkan, undang-undang ini menjadi bagian penting dari Undang-Undang K3 di Indonesia secara keseluruhan.

Prinsip-prinsip dasar K3 yang terkandung dalam UU No. 1 Tahun 1970, seperti pencegahan kecelakaan kerja, pengendalian bahaya, dan perlindungan pekerja, tetap menjadi landasan utama dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Tentu saja, seiring perkembangan zaman, ada banyak peraturan baru yang mengatur K3 secara lebih spesifik dan detail, misalnya tentang SMK3, standar APD, dan lain-lain. Pemahaman akan pengertian K3 secara komprehensif juga akan sangat membantu kita memahami undang-undang ini.


Kesimpulan

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah tonggak sejarah yang penting dalam perjalanan K3 di Indonesia. Undang-undang ini menjadi fondasi hukum dan semangat bagi upaya-upaya perlindungan pekerja di tanah air. Meskipun sudah berusia tua, prinsip-prinsip dasar K3 yang terkandung di dalamnya tetap relevan hingga kini.


Yuk, Diskusi!

Bagaimana pendapatmu tentang UU No. 1 Tahun 1970 ini? Apakah kamu merasa undang-undang ini masih efektif dalam melindungi pekerja di era modern ini? Yuk, share pendapatmu di kolom komentar! Jangan lupa juga untuk bagikan artikel ini ke teman-temanmu, ya. Siapa tahu, mereka juga tertarik untuk belajar tentang sejarah K3 di Indonesia. Berikan reaksi jika artikel ini menambah wawasanmu.


Referensi: