https://dwik.xyz/post/fakta-denda-uu-keselamatan-kerja

Denda Pelanggaran Cuma Rp100.000? Menguak Fakta Unik Pasal 15 UU Keselamatan Kerja

3 Menit Baca

Coba bayangkan skenario ini: Sebuah perusahaan besar lalai menerapkan prosedur keselamatan. Akibatnya, terjadi kecelakaan kerja. Lalu, hakim mengetuk palu dan menjatuhkan denda maksimal sesuai Undang-Undang Keselamatan Kerja.

Nominal dendanya? Seratus ribu rupiah.

Ya, Anda tidak salah baca. Nolnya cuma lima. Seharga dua atau tiga gelas kopi kekinian di Jakarta Selatan.

Denda Pelanggaran KEcelakaan Kerja - Dwik.xyz

Banyak orang yang baru pertama kali membaca UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 15 ayat (2) langsung naik pitam. "Kok murah banget? Nyawa manusia cuma dihargai 100 ribu? Ini hukum macam apa?"

Tapi, eits, tunggu dulu. Sebelum kita marah-marah di media sosial, ada fakta sejarah menarik dan "jebakan batman" di balik nominal receh ini yang perlu Anda tahu.

Jangan sampai Anda (terutama para pengusaha) meremehkan hukum ini cuma gara-gara nominalnya. Mari kita bedah faktanya.

1. Mesin Waktu ke Tahun 1970: Saat Rp100.000 Bisa Beli Motor

Undang-Undang ini disahkan pada 12 Januari 1970. Saat itu, kakek-nenek kita mungkin masih muda belia.

Untuk memahami konteksnya, kita harus bicara soal inflasi. Di tahun 1970, uang Rp100.000 itu nilainya SANGAT BESAR.

Sebagai perbandingan:

  • Harga emas murni di tahun 1970 berkisar Rp400 - Rp600 per gram. Jadi, Rp100.000 bisa dapat sekitar 160 - 200 gram emas! (Kalau dikonversi ke harga emas sekarang, nilainya bisa ratusan juta rupiah).
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah saat itu mungkin hanya beberapa ratus rupiah.
  • Harga sepeda motor baru kala itu masih di kisaran puluhan hingga seratus ribu rupiah.

Jadi, saat UU ini dibuat, pembuat undang-undang sebenarnya menetapkan denda yang sangat berat. Tujuannya memang untuk membuat pengusaha jera. Sayangnya, teks undang-undangnya mencantumkan nominal rupiah, bukan nilai emas, sehingga setelah 50 tahun tergerus inflasi, nilainya jadi terasa "receh".

2. The Twist: Ancaman "Kurungan" yang Bikin Bisnis Runtuh

Banyak pengusaha nakal yang mungkin berpikir, "Ah, bayar aja 100 ribu, selesai perkara."

Itu pemikiran yang fatal. Coba baca lagi Pasal 15 ayat (2) dengan teliti:

"..dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-"

Kata kuncinya adalah KURUNGAN.

Meskipun hakim bisa memilih antara denda atau kurungan, risiko dipenjara 3 bulan adalah mimpi buruk bagi reputasi bisnis.

  • Catatan Kriminal: Anda akan punya catatan hitam.
  • Reputasi Hancur: Berita "CEO Perusahaan X Dipenjara karena Abaikan Keselamatan" akan menghancurkan harga saham, kepercayaan investor, dan citra brand dalam semalam.
  • Bank & Tender: Perusahaan dengan direksi yang pernah dipidana akan sulit mendapat pinjaman bank atau ikut tender pemerintah.

Jadi, jangan lihat nominal uangnya, tapi lihat risiko pidana badannya.

3. "Combo Maut" dengan Hukum Lain (KUHP & Cipta Kerja)

UU No. 1 Tahun 1970 tidak berdiri sendirian. Dalam praktik hukum modern, jaksa dan hakim sering menggunakan pasal berlapis ("Combo Maut") untuk menjerat pelanggar K3.

  • Pasal 359 & 360 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Jika kelalaian K3 menyebabkan orang lain mati atau luka berat, ancamannya bukan lagi 3 bulan, tapi penjara hingga 5 tahun. Ini ranah pidana umum yang jauh lebih berat.

  • Sanksi Administratif (UU Ketenagakerjaan/Cipta Kerja): Pemerintah bisa menggunakan wewenang administratif untuk MENCABUT IZIN USAHA atau menghentikan operasional sementara.

Bayangkan: Anda mungkin cuma didenda 100 ribu di pengadilan, tapi besoknya pabrik Anda disegel dan izin usaha dicabut. Kerugiannya? Bisa miliaran rupiah.

Kesimpulan: Jangan Bangunkan Macan Tidur

Denda Rp100.000 di UU Keselamatan Kerja ibarat "macan ompong" jika dilihat sekilas. Tapi macan ini punya teman-teman lain (KUHP, Sanksi Administratif, Reputasi) yang gigitannya sangat mematikan.

Bagi para pengusaha dan manajer, jangan pernah menjadikan nominal denda yang kecil sebagai alasan untuk mengabaikan keselamatan karyawan. Karena harga sebenarnya dari sebuah kecelakaan kerja jauh lebih mahal daripada angka yang tertulis di kertas undang-undang.

Keselamatan kerja adalah investasi, bukan biaya denda.


Penasaran apa saja kewajiban yang harus dipenuhi supaya terhindar dari sanksi ini? Pelajari selengkapnya di Panduan Lengkap K3 & Sanksi Hukumnya.

Kontribusi Konten

Menemukan bug, kesalahan data, atau punya update?

Saran Perbaikan

Bermanfaat? Bagikan.

Bantu ilmu ini tumbuh di kebun pikiran orang lain.

Dwi Kurniawan
Penulis

Dwi Kurniawan

Praktisi industri dengan fokus pada efisiensi operasional, K3, dan strategi digital. Membantu organisasi tumbuh melalui integrasi sistem yang cerdas.

Community Diskusi

Suara Pembaca

Kritik, saran, atau pertanyaan Anda sangat membantu kebun digital ini tetap relevan.

Menyiapkan Ruang Diskusi...

Tanam Ide Lainnya

Mungkin Anda juga tertarik dengan catatan lapangan berikut.

Lihat Semua