https://dwik.xyz/post/k3-wfh-aturan-hukum

Kamar Tidur Jadi Kantor: Apakah Kecelakaan Saat WFH Ditanggung Perusahaan? Bedah Hukumnya!

4 Menit Baca

Bayangkan skenario ini: Anda sedang meeting serius lewat Zoom. Karena koneksi WiFi di ruang tamu lemot, Anda pindah ke kamar tidur sambil membawa laptop yang tercolok ke kabel panjang.

Tiba-tiba, brukk! Kaki Anda tersangkut kabel charger, Anda jatuh, dan pergelangan kaki Anda terkilir. Atau skenario yang lebih pelan tapi pasti: setelah 6 bulan kerja dari kursi meja makan yang keras, punggung Anda mulai nyeri hebat dan dokter memvonis Anda terkena saraf kejepit (HNP).

enter image description here

Pertanyaannya: Apakah ini dianggap kecelakaan kerja? Atau sekadar kesialan pribadi karena Anda ceroboh di rumah sendiri?

Di era Remote Work dan Work From Home (WFH), batas antara "rumah" dan "kantor" menjadi kabur. Tapi tahukah Anda, sebuah Undang-Undang tua dari tahun 1970 punya jawaban yang mengejutkan tentang hal ini.

Mari kita bedah hukumnya.

Definisi "Tempat Kerja" Ternyata Sangat Luas

Banyak yang mengira UU Keselamatan Kerja (K3) hanya berlaku di dalam gedung kantor resmi atau pabrik. Padahal, jika kita melihat Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1970, definisinya jauh lebih fleksibel.

Dikatakan bahwa "Tempat Kerja" adalah:

"tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha..."

Perhatikan frasa kuncinya: "dimana tenaga kerja bekerja" dan "untuk keperluan suatu usaha".

Jadi, secara teknis hukum, jika atasan Anda memerintahkan Anda untuk bekerja dari rumah, maka saat jam kerja berlangsung, sudut rumah tempat Anda membuka laptop itu berubah status menjadi "Tempat Kerja".

Ini berarti perlindungan K3 seharusnya—secara teori—mengikuti ke mana pun Anda bekerja.

Zona Abu-abu: Tantangan Privasi vs. Pengawasan

Tapi tunggu dulu, ini bukan berarti Bos Anda boleh tiba-tiba masuk ke kamar tidur Anda untuk melakukan inspeksi kabel, ya!

Di sinilah letak tantangannya. Dalam Panduan Lengkap K3, disebutkan bahwa "Pengurus" (manajer) wajib mengawasi keselamatan kerja. Namun dalam konteks WFH, pengawasan fisik langsung hampir mustahil dilakukan karena berbenturan dengan privasi karyawan.

Lantas, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan?

Tanggung jawab perusahaan bergeser dari "mengawasi lingkungan" menjadi "memfasilitasi dan mengedukasi". Jika perusahaan tahu Anda WFH tapi membiarkan Anda bekerja tanpa panduan ergonomi atau membiarkan Anda memakai peralatan yang tidak aman, perusahaan bisa dianggap lalai.

Bahaya Tersembunyi WFH: Ergonomi & Listrik

Jika di kantor ada tim GA (General Affair) yang memastikan kabel rapi dan kursi empuk, di rumah Anda sendirian. Dua musuh utama K3 saat WFH adalah:

  1. Bahaya Ergonomi (Penyakit Akibat Kerja) Ingat Pasal 3 ayat (1) huruf m? Syarat K3 adalah memperoleh "keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya". Bekerja 8 jam di kasur atau kursi bakso bukanlah "keserasian". Jika Anda mengalami cedera punggung kronis karena fasilitas kerja yang buruk saat WFH, ini bisa dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK).

  2. Bahaya Listrik Colokan yang menumpuk (laptop, HP, monitor, ring light) di satu stop kontak rumahan yang kualitasnya rendah adalah resep kebakaran. Ini melanggar prinsip K3 tentang pencegahan kebakaran dan bahaya listrik.

Jadi, Apa Solusinya?

Jangan menunggu sampai punggung encok atau rumah konslet. Baik Anda sebagai founder startup maupun karyawan, ada langkah yang bisa diambil:

Untuk Perusahaan:

  • Kebijakan Jelas: Tentukan jam kerja dan prosedur pelaporan insiden saat WFH.
  • Subsidi K3: Alih-alih jatah makan siang, pertimbangkan subsidi untuk pembelian kursi ergonomis atau meja kerja yang layak bagi karyawan.
  • Edukasi Virtual: Adakan sesi sharing tentang cara duduk yang benar dan manajemen kabel di rumah.

Untuk Anda (Karyawan):

  • Sadar Diri: Ingat, hak Anda untuk aman tetap berlaku di rumah. Jangan ragu minta fasilitas penunjang jika memungkinkan.
  • Investasi Alat: Beli stand laptop agar layar sejajar mata. Ini investasi kesehatan jangka panjang.
  • Lapor: Jika terjadi insiden saat jam kerja (misal: tersengat listrik laptop kantor), segera laporkan ke atasan. Jangan ditutupi.

Kesimpulan

Rumahku adalah istanaku, tapi saat jam 9 pagi sampai 5 sore, rumahku adalah kantorku.

UU No. 1 Tahun 1970 mungkin dibuat saat internet belum ada, tapi semangat perlindungannya bersifat universal. Keselamatan kerja tidak menempel pada dinding gedung kantor, tapi menempel pada aktivitas pekerjaan itu sendiri.

Jadi, sebelum lanjut kerja, coba cek posisi dudukmu sekarang. Apakah sudah aman?

Ingin tahu industri apa lagi yang wajib menerapkan K3 selain rumah kamu? Cek daftarnya di artikel 10+ Industri Wajib K3.

Kontribusi Konten

Menemukan bug, kesalahan data, atau punya update?

Saran Perbaikan

Bermanfaat? Bagikan.

Bantu ilmu ini tumbuh di kebun pikiran orang lain.

Dwi Kurniawan
Penulis

Dwi Kurniawan

Praktisi industri dengan fokus pada efisiensi operasional, K3, dan strategi digital. Membantu organisasi tumbuh melalui integrasi sistem yang cerdas.

Community Diskusi

Suara Pembaca

Kritik, saran, atau pertanyaan Anda sangat membantu kebun digital ini tetap relevan.

Menyiapkan Ruang Diskusi...

Tanam Ide Lainnya

Mungkin Anda juga tertarik dengan catatan lapangan berikut.

Lihat Semua