https://dwik.xyz/post/k3-kesehatan-mental-burnout

Burnout & Toxic Boss Ternyata Pelanggaran Hukum! UU Tahun 1970 Sudah Ingatkan Soal "Bahaya Psikis"

4 Menit Baca

Sering dengar teman curhat kalau dia lagi "kena mental" gara-gara kerjaan? Atau mungkin kamu sendiri yang merasakannya—jantung berdebar tiap buka Slack, anxiety di Minggu malam, atau merasa burnout parah meski baru kerja 3 bulan?

Biasanya, respon yang kita dapat adalah: "Ah, mental tempe lo!" atau "Namanya juga kerja, dinikmatin aja."

Kesehatan Mental dalam Bekerja - Dwik.xyz

Banyak yang mengira hukum ketenagakerjaan di Indonesia itu kuno. Kita pikir aturan hukum cuma peduli kalau tangan buruh putus kena mesin atau kaki tertimpa beton. Kita pikir, depresi karena toxic boss atau stres karena deadline yang nggak masuk akal itu cuma "resiko profesi" yang nggak diatur undang-undang.

Ternyata kita salah besar.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja—ya, dokumen yang dibuat saat kakek nenek kita masih muda itu—ternyata sangat visioner. Dokumen ini sudah memprediksi bahwa pekerjaan bisa bikin orang gila, dan melarang hal itu terjadi.

Mari kita bedah "harta karun" tersembunyi di pasal-pasalnya.

The Hidden Gem: Pasal 3 Ayat (1) Huruf h

Jika kamu buka Panduan Lengkap K3 dan menelusuri Bab Syarat-syarat Keselamatan Kerja, kamu akan menemukan satu kalimat sakti di Pasal 3 ayat (1) huruf h.

Di situ tertulis jelas bahwa perusahaan wajib:

"Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan."

Baca ulang kata yang ditebalkan: PSYCHIS.

Bayangkan! Tahun 1970, saat istilah "Mental Health" belum ngetren di TikTok dan Instagram, pembuat undang-undang ini sudah sadar sepenuhnya. Mereka menegaskan bahwa "penyakit psikis" (gangguan mental/jiwa) adalah bahaya kerja yang wajib dicegah, sama pentingnya dengan mencegah keracunan limbah kimia.

Ini artinya, secara hukum, kesehatan mentalmu setara dengan kesehatan fisikmu.

Apa Itu "Bahaya Psikis" di Kantor Modern?

Di era 70-an, mungkin bahaya psikis didefinisikan berbeda. Tapi jika kita tarik ke konteks agensi digital atau startup masa kini, "penyakit psikis akibat kerja" bisa muncul dari sumber-sumber ini:

  1. Beban Kerja Berlebih (Overload): Satu orang mengerjakan jobdesc tiga divisi. Ini bukan "multitasking", ini eksploitasi yang memicu stres kronis.
  2. Ketidakjelasan Peran (Role Ambiguity): Hari ini jadi desainer grafis, besok disuruh jadi kurir, lusa jadi admin medsos. Kebingungan ini adalah teror mental.
  3. Tekanan Waktu Tidak Realistis: Budaya "ASAP" (As Soon As Possible) untuk hal yang tidak urgent, atau deadline yang mustahil dikejar manusia normal.
  4. Lingkungan Toksik (Toxic Environment): Bullying, pelecehan verbal, atasan yang manipulatif (gaslighting), atau budaya saling sikut.

Jika hal-hal di atas terjadi di kantormu dan menyebabkan kamu sakit (depresi, gangguan kecemasan, insomnia), maka perusahaanmu gagal memenuhi syarat K3. Titik.

Depresi Karena Kerja = Kegagalan Sistem K3

Jadi, kalau kamu merasa burnout, itu bukan karena kamu lemah atau manja. Itu tandanya sistem K3 di tempat kerjamu tidak berjalan.

Sama seperti lantai licin yang bikin orang terpeleset, atasan yang toxic atau beban kerja yang gila-gilaan adalah "hazard" (bahaya) yang harus dikendalikan oleh manajemen. Jika dibiarkan, itu pelanggaran hukum.

Apa Hak Kamu?

Sebagai karyawan, kamu punya posisi tawar.

  1. Hak Melapor: Kamu berhak melaporkan kondisi kerja yang mengganggu kesehatan mentalmu kepada HRD atau P2K3 (Panitia Pembina K3).
  2. Hak Meminta Perbaikan: Sesuai Pasal 12, kamu berhak meminta Pengurus/Manajemen untuk memperbaiki syarat-syarat K3 tersebut. Ini bisa berupa permintaan penyesuaian beban kerja, mutasi dari tim yang toxic, atau penyediaan konseling.
  3. Hak Menolak: Dalam kondisi ekstrem di mana kesehatan jiwamu terancam serius, kamu bahkan punya dasar untuk menyatakan keberatan kerja.

Kesimpulan: Menjaga Kewarasan Bukan Manja, Itu Hak Hukum

Sudah saatnya kita berhenti menormalisasi penderitaan di tempat kerja. Stres kerja itu nyata, dan dampaknya bisa lebih mematikan daripada luka fisik.

Undang-Undang Keselamatan Kerja ada untuk melindungi manusia seutuhnya—tubuh, nyawa, dan jiwanya. Jadi, jangan takut untuk memprioritaskan kesehatan mentalmu. Ingat, perusahaan bisa mencari karyawan baru besok pagi, tapi kamu cuma punya satu nyawa dan satu pikiran. Jaga baik-baik.


Apakah kantormu sudah menerapkan K3 dengan benar atau masih banyak "red flag"? Cek daftarnya di Checklist 18 Syarat Wajib K3.

Kontribusi Konten

Menemukan bug, kesalahan data, atau punya update?

Saran Perbaikan

Bermanfaat? Bagikan.

Bantu ilmu ini tumbuh di kebun pikiran orang lain.

Dwi Kurniawan
Penulis

Dwi Kurniawan

Praktisi industri dengan fokus pada efisiensi operasional, K3, dan strategi digital. Membantu organisasi tumbuh melalui integrasi sistem yang cerdas.

Community Diskusi

Suara Pembaca

Kritik, saran, atau pertanyaan Anda sangat membantu kebun digital ini tetap relevan.

Menyiapkan Ruang Diskusi...

Tanam Ide Lainnya

Mungkin Anda juga tertarik dengan catatan lapangan berikut.

Lihat Semua