https://dwik.xyz/post/prosedur-pelaporan-kecelakaan-kerja

Terjadi Kecelakaan Kerja? Ini Prosedur Pelaporan yang Benar Sesuai Aturan

4 Menit Baca

Tidak ada seorang pun yang menginginkan kecelakaan kerja terjadi. Namun, di dunia yang tidak sempurna, insiden bisa saja terjadi meskipun semua tindakan pencegahan telah dilakukan. Pertanyaannya kemudian bukanlah "jika", melainkan "apa yang harus dilakukan setelahnya?"

Penanganan pasca-insiden yang cepat dan tepat tidak hanya penting untuk membantu korban, tetapi juga krusial untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, khususnya Pasal 11, mengatur satu kewajiban yang tidak bisa ditawar: pelaporan.

Proses pelaporan ini adalah bagian vital dari sistem pengawasan yang kami rangkum dalam Panduan Lengkap K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Mari kita uraikan langkah-langkah dan pentingnya prosedur ini.

Mengapa Pelaporan Itu Wajib Hukumnya?

Mungkin ada godaan untuk "menyelesaikan secara internal" atau menutupi insiden kecil agar tidak terlihat buruk. Namun, UU K3 sangat melarang praktik ini. Pasal 11 ayat (1) menyatakan:

"Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja."

Kewajiban ini memiliki beberapa tujuan penting:

  1. Analisis & Pembelajaran: Laporan kecelakaan menjadi data berharga bagi pemerintah (melalui Disnaker setempat) untuk menganalisis tren, mengidentifikasi bahaya baru di suatu industri, dan merumuskan kebijakan pencegahan yang lebih baik.
  2. Mencegah Terulang Kembali: Proses pelaporan memaksa perusahaan untuk melakukan investigasi. Hasil investigasi inilah yang akan mengungkap akar masalah (root cause), sehingga perbaikan nyata bisa dilakukan. Tanpa laporan, perusahaan cenderung hanya "memperbaiki" gejala, bukan penyakitnya.
  3. Pemenuhan Hak Korban: Laporan kecelakaan kerja adalah dokumen resmi yang menjadi dasar bagi pekerja untuk mengklaim hak-haknya, seperti jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Siapa yang Bertanggung Jawab Melaporkan?

UU K3 secara spesifik menunjuk "Pengurus". Seperti yang telah kita bahas di artikel perbedaan "Pengurus" dan "Pengusaha", ini berarti atasan langsung atau manajer yang memimpin area kerja tersebut.

Meskipun laporan resmi mungkin diurus oleh departemen HRD atau P2K3, tanggung jawab awal untuk memastikan insiden itu tercatat dan diteruskan ke manajemen atas berada di pundak sang manajer lapangan.

Prosedur Pelaporan: Langkah-Langkah Umum

Tata cara pelaporan yang lebih detail diatur dalam peraturan turunan (Permenaker No. 03/MEN/1998). Namun, secara umum, alur yang harus diikuti adalah:

  1. Tindakan Segera Pasca-Insiden:

    • Berikan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) kepada korban.
    • Jika perlu, segera bawa korban ke klinik atau rumah sakit terdekat.
    • Amankan lokasi kejadian untuk mencegah cedera lebih lanjut dan menjaga keaslian bukti untuk investigasi.
  2. Pelaporan Internal:

    • Korban (jika mampu) atau saksi mata harus segera melapor kepada atasan/pengurus.
    • Pengurus kemudian meneruskan laporan ini ke jenjang yang lebih tinggi dan/atau departemen yang bertanggung jawab (HRD, P2K3, Ahli K3).
  3. Investigasi Awal:

    • Tim terkait akan melakukan investigasi untuk mengumpulkan fakta: mewawancarai saksi, mengambil foto, dan memeriksa kondisi peralatan atau lingkungan.
    • Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memahami mengapa kecelakaan itu bisa terjadi.
  4. Pelaporan Resmi ke Disnaker:

    • Perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
    • Laporan ini harus disampaikan tidak lebih dari 2x24 jam sejak terjadinya kecelakaan.
    • Pelaporan ini menggunakan formulir khusus yang berisi detail kronologi, data korban, dan informasi relevan lainnya.

Jangan Anggap Remeh Insiden "Kecil"

Salah satu kesalahan terbesar adalah mengabaikan insiden yang "hampir celaka" (near miss) atau yang hanya menimbulkan cedera ringan. Padahal, sebuah near miss hari ini bisa menjadi kecelakaan fatal di kemudian hari.

Melaporkan setiap insiden, sekecil apa pun, akan menciptakan bank data yang sangat kaya bagi perusahaan. Dari data inilah pola-pola bahaya yang tidak terlihat sebelumnya akan muncul, memungkinkan Anda melakukan perbaikan proaktif sebelum jatuh korban.

Kesimpulan: Laporan Adalah Alat Pencegahan Paling Kuat

Melihat pelaporan kecelakaan sebagai beban administrasi adalah sebuah kesalahan fatal. Sebaliknya, lihatlah ini sebagai kesempatan emas untuk belajar dan menjadi lebih baik.

Setiap laporan adalah sebuah cerita tentang apa yang salah dalam sistem kita. Dengan mendengarkan cerita-cerita itu—melalui investigasi yang jujur dan pelaporan yang transparan—kita dapat menulis ulang akhir cerita di masa depan, dari cerita tentang cedera menjadi cerita tentang pencegahan yang berhasil.

Kontribusi Konten

Menemukan bug, kesalahan data, atau punya update?

Saran Perbaikan

Bermanfaat? Bagikan.

Bantu ilmu ini tumbuh di kebun pikiran orang lain.

Dwi Kurniawan
Penulis

Dwi Kurniawan

Praktisi industri dengan fokus pada efisiensi operasional, K3, dan strategi digital. Membantu organisasi tumbuh melalui integrasi sistem yang cerdas.

Community Diskusi

Suara Pembaca

Kritik, saran, atau pertanyaan Anda sangat membantu kebun digital ini tetap relevan.

Menyiapkan Ruang Diskusi...

Tanam Ide Lainnya

Mungkin Anda juga tertarik dengan catatan lapangan berikut.

Lihat Semua